BELA NEGARA DAN SEJARAHNYA

BELA NEGARA 

Ditulis : Angga Satria Ganendra



        Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. 

        Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Bela Negara memiliki perwujudan dalam berbagai bidang aspek kehidupan, di mana dalam perwujudan bela negara ini dibutuhkannya partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Pembelaan negara ini dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Oleh karena itu, pentingnya sikap bela negara yang harus tertanam pada setiap warga. 

        Negara Indonesia. Sikap bela negara wajib tertanam di dalam diri masing-masing warga Negara Indonesia. Pendidikan bela negara telah digalakkan sejak dini, yakni sejak di bangku Sekolah Dasar (SD) dimana salah satu pelajaran yang harus dikuasai adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Dari sini, warga Negara Indonesia diharapkan dapat menanamkan jiwa bela negara di dalam dirinya. Pendidikan Kewarganegaraan dipelajari hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan harapan setiap lapisan masyarakat dapat ikutserta dalam mengaplikasikan perilaku bela negara.


        SEJARAH BELA NEGARA


        Sejarah Singkat Mengenai Hari Bela Negara 19 Desember 1948. Pada tanggal 19 Desember 2021 kemarin diperingati sebagai hari Bela Negara. Dimana yang melatar belakangi peristiwa pada saat itu yaitu pembentukan PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia). Pada saat itu sistem pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta kembali jatuh pada tangan Belanda. Bukan hanya wilayah yang kembali dikuasai, Belanda juga menangkap Soekarno-Hatta, serta beberapa menteri lainnya hingga sistem pemerintahan yang sedang dijalankan terhambat. Peristiwa penangkapan ini juga dikenal dengan gerakan Agresi Militer Belanda II yang kemudian mendorong pembentukan wilayah dan sistem pemerintahan sementara di Bukittinggi, Sumatera Barat.

         Dalam situasi genting, siding kabinet digelar di Yogyakarta dan mendapatkan dua keputusan. Pertama, Soekarno-Hatta tetap berada di Yogyakarta meskipun harus menerima risiko penangkapan oleh Belanda. Kedua, memberi mandate kepada Menteri Kemakmuran, Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI.

        Kemudian, pada 22 Desember 1948, berkumpul tokoh pimpinan republik seperti Sjafruddin Prawiranegara, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim, dan Latif, untuk menyusun organisasi PDRI secepatnya. Salah satunya, menetapkan Sjafruddin sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri.

                

Bapak Presiden Sementara Mr. Syarifudin Prawiranegara

Akibat dari peristiwa itu Belanda tidak berhasil menduduki Indonesia karena pada saat pemerintah Indonesia belum sepenuhnya runtuh karena adanya PDRI meskipun pada saat itu presiden Soekarno dan M. Hatta sedang ditangkap oleh pihak Belanda. Karena pada saat itu pemeritahan Indonesia tidak jadi runuth, pada saat itu juga belanda akhirnya dikecam oleh seluruh dunia karena tindakannya. Setelah peristiwa yang sangat heorik tersebut tanggal 19 Desember 1948 dijadikan sebagai hari Bela Negara Indonesia.

            Makna yang bisa diambil dari peristiwa Bela negara diatas ialah meskipun sudah dikepung dengan pasukan militer sekalipun pada saat itu semangat para pendiri bangsa kita tidak turun sedikit pun. Mereka berjuang keras demi mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Tentunya semangat ini lah yang harus kita contoh terutama pada generasi saat ini. Semangat Bela Negara.




PENUTUP

        Pada akhirnya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

            Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

        Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Komentar